Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

MALANG | lingkarindonesia.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam. 

"Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban," ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya. 

Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.

Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. 

Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci. 

“Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan,”kata Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian. 

Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel. 

Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan. 

"Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati. 

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,”pungkas Kasatreskrim Polres Malang. (*)

COMMENTS

Pengunjung

Share On

Nama

Hukum dan Kriminal,322,Kuliner,6,Parlemen,114,Pemerintahan,285,Pendidikan,152,Peristiwa,535,POLITIK,104,Sosial Ekonomi,214,Wisata Budaya,32,
ltr
item
lingkarindonesia.com: Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHlJbkLgF_mXpSocwl5qReOP4WvWMMVsLmviMVUJmpsjwZecuA4DM2bpEqJWSigpJrhLJPTiiPn_WhWV37ytnwoAwZvMvqBPAyuXDJURUeiIejS5-OcolKA1o13rL7ZvZvc0pHG-aGZQ6P0wkMM_FHyhd0Qealni0TDFlvpiRrRoCrON7VCbxCp1or6c0s/s320/IMG-20240404-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHlJbkLgF_mXpSocwl5qReOP4WvWMMVsLmviMVUJmpsjwZecuA4DM2bpEqJWSigpJrhLJPTiiPn_WhWV37ytnwoAwZvMvqBPAyuXDJURUeiIejS5-OcolKA1o13rL7ZvZvc0pHG-aGZQ6P0wkMM_FHyhd0Qealni0TDFlvpiRrRoCrON7VCbxCp1or6c0s/s72-c/IMG-20240404-WA0032.jpg
lingkarindonesia.com
https://www.lingkarindonesia.com/2024/04/polisi-ungkap-motif-perampokan-di.html
https://www.lingkarindonesia.com/
https://www.lingkarindonesia.com/
https://www.lingkarindonesia.com/2024/04/polisi-ungkap-motif-perampokan-di.html
true
7668562360802467901
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy